Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak semua barang akan dikenai kenaikan pajak, namun kenaikan pajak juga tidak hanya berlaku pada barang mewah saja. Kenaikan pajak berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenai pajak 11% kecuali barang dan jasa yang menjadi kebutuhan banyak masyarakat. Sementara kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, …